Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Baru Bebas, Wanita ini Kembali Didakwa 4 Tahun

Oleh Podiumnews • 12 Maret 2020 • 13:05:11 WITA

Baru Bebas, Wanita ini Kembali Didakwa 4 Tahun
Terdakwa Mega Setia Ningsih (22). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sempat mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pemukulan, wanita bernama Mega Setia Ningsih (22) harus masuk bui lagi lantaran tergoda narkotika.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, terkait kepemilikan sabu seberat 0,34 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Oleh karena itu, menjatuhan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Mega Setia Ningsih dengan denda Rp800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata hakim  I Made Pasek, Selasa (10/3).

Mendengar vonis, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa yang pernah dihukum atas kasus pemukulan ini menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dalam dakwaan sebelumnya mengatakan, berawal ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Jon (DPO) melalui handphone, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

Di sana terdakwa disuruh mengambil bungkus rokok Marlboro merah di bawah tiang listrik depan gang IV Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Bungkus rokok tersebut di dalamnya terdapat potongan plastik warna merah berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu.

Tak lama usai mengambil barang, datang dua petugas kepolisian mendekat. Melihat kedatangan polisi, terdakwa berusaha membuang bungkus rokok berisi sabu.

"Bungkus rokok Marlboro merah yang dibuang jatuh di atas paving jalan di depan terdakwa," terang jaksa.

Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor polisi. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,62 gram brutto atau 0,34 gram netto.  (JRK/PDN)