Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Lagi Cari Tempelan Sabu, Mahasiswa ini Langsung Didatangi Polisi

Oleh Podiumnews • 12 Maret 2020 • 20:01:07 WITA

Lagi Cari Tempelan Sabu, Mahasiswa ini Langsung Didatangi Polisi
Terdakwa Gede Surya Swastika saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Saat kebingungan mencari cari letak tempelan sabu yang di pesan, I Gede Surya Swastika langsung didatangi dua petugas kepolisian. 

Remaja 19 tahun yang berstatus mahasiswa ini pun digelandang petugas, hingga didudukkan di muka sidang PN Denpasar. Ketua  Majelis Hakim di ruang sidang Candra, IGN Putra Atmaja,SH.MH langsung menunjuk pihak Posbakum untuk mendampingi mengingat ancaman hukuman yang menjerat terdakwa cukup tinggi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Bunga Ronifiah,SH menyebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di kawasan Denpasar Barat sedang duduk nyantai di Pantai Jimbaran, Minggu 10 November 2019, lalu.

Entah apa yang terbesit dipikiran pemuda ini, langsung mencoba menghubungi seseorang yang dikenal nama Roy (DPO). Terdakwa langsung memesan sabu yang rencananya hanya ingin membeli paket 04.

Namun oleh Roy sabu yang diminta terdakwa sudah habis. Namun Roy menawarkan untuk paket kode 1f seharga Rp.1,5 juta. Oleh terdakwa diiyakan, namun saat itu baru membayar setengahnya yang di transfer melalui ATM BRI.

Tempat pengambilanpun ditentukan di perumahan Taman Muding Mekar, Kesambi Kerobokan. Sabu tersebut dibtempel pada sebuah bak yang tak terpakai. 

Saat terdakwa sibuk mencari tempelan, langsung didatangi petugas dan dilakukan pemeriksaan. "Dari tangan terdakwa ditemukan satu bendel plastik berisi 10 plastik kilip dengan berat bersih keseluruhannya mencapai 1,54 gram," sebut Jaksa dari Kejari Badung.

Pemuda ini dalam dakwaan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JRK/PDN)