Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bawa Sabu, Wanita Penjaga Toko ini Tegang Saat Disidangkan

Oleh Podiumnews • 13 Maret 2020 • 21:48:49 WITA

Bawa Sabu, Wanita Penjaga Toko ini Tegang Saat Disidangkan
Terdakwa Ni Ketut Restuti saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Raut wajah Ni Ketut Restuti (36) terlihat begitu tegang saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Esthar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan ini langsung meminta pihak Posbakum Denpasar untuk mendampingi terdakwa karena ancaman hukuman cukup tinggi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, SH menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan. Yakni pasal 112 ayat (1) pada dakwaan pertama, pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan nNarkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,14 gram," kata jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Saat melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, langsung diambil tindakan menyergap terdakwa.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di saku celana yang dikenakannya. Terdakwa mengaku sabu tersebut mau digunakan sendiri," demikian Jaksa Muliani. (JRK/PDN)