Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Gasak Toko Elektronik, Remaja Ini Diciduk Polisi

Oleh Podiumnews • 05 April 2020 • 21:08:35 WITA

Gasak Toko Elektronik, Remaja Ini Diciduk Polisi
Tersangka IRH (19). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – IRH (19) kini mendekam ditahanan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Remaja asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap setelah mencuri di Toko Surya Cell di Jalan Gunung Agung No. 110, Pemecutan, Denbar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, tersangka IRH melakukan pencurian di Toko Surya Cell, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia beraksi seorang diri dengan menggunakan obeng. "Tersangka beraksi sendiri. Dia masuk ke toko setelah menjebol plafon," ungkap Iptu Yaqin, Minggu (5/4).

Hasil pengecekan, di toko tersebut banyak hilang barang-barang. Berupa 8 unit handphone berbagai merek yang nilainya mencapai belasan juta rupiah. Pencurian ini dilaporkan pemilik toko Mulyadi Surya. "Pemilik toko mendapati tokonya dibobol maling yang masuk melalui plafon," ujarnya.

Kronologis penangkapan tersangka menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan ini, berlangsung Jumat (3/4), sekitar pukul 14.30 Wita. 

Pria asal Jember Jawa Timur itu ditangkap saat nongkrong di Circle K di Jalan Gatsu Barat Denpasar Barat depan Hotel Aston. "Kami mendapatkan ciri-ciri tersangka sesuai keterangan saksi saksi di lapangan," bebernya.

Hasil interogasi penyidik Polsek Denbar tersangka Rahmat mengaku masuk ke toko dengan cara menjebol plafon. Setelah sukses menggasak barang, dia kabur. Namun belum sempat menjual barang hasil curian, tersangka ditangkap.

Ada pengakuan menarik lainnya yang disampaikan tersangka ke penyidik. Dia mengaku sebelum membobol Toko Surya Cell, tersangka sempat menyanggong Telkomsel di Jalan Gunung Agung Denbar. 

"Tapi saat beraksi di Telkomsel tidak berhasil karena ketahuan oleh satpam dan langsung kabur," tandas perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini. (SIL/PDN)