Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kabareskrim Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan Saat Pandemi Covid-19

Oleh Podiumnews • 05 April 2020 • 22:07:37 WITA

Kabareskrim Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran reserse se-Indonesia lebih memperketat pengawasan di area pusat perbelanjaan dan area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi Covid-19.

Perintah itu sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh Kabareskrim.

“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP,” tulis Komjen Listyo dalam telegram tersebut.

Komjen Listyo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melawan petugas ketika dibubarkan karena tetap memaksa untuk berkerumunan saat pandemi Covid-19.

Polri punya kewenangan melalui Pasal 212, Pasal 218 KUHP serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14 ayat 1.

Selain itu, jajaran reserse diminta mengantisipasi adanya blokade jalan yang dapat menghambat akses warga ataupun barang. Polri dalam menindak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Selanjutnya, Polri menerapkan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bila masyarakat melawan atau tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana kebijakan pemerintah yang menerapkan PSBB. (COK/PDN)