Cabuli Siswa PAUD, Kakek Asal Jepang Dibui 5 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pencabulan terhadap balita yang masih duduk di Pendidikan Usia Dini (PAUD), dalam sidang yang digelar secara telekonferens oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, Kamis (30/4) diputus hukuman selama 5 tahun penjara.
Adalah kakek asal Jepang berusia 60 tahun bernama Kato Toshio, hanya bisa menerima hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya telah melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah anak PAUD yang merupakan anak warga Jepang yang berdomisili di Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 juta untuk subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH yang menjerat terdakwa dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun mengenai tingginya hukuman yang diajukan jaksa, hakim memilih lebih melunak dengan mengurangi dua tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.
"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Serta pidana denda sebesar lima juta rupiah yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan," putusa hakim melalui telekonferens.
Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.
Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran Jepang, 1 Januari 1962, itu juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, di mana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
Saat itu, lima korban yang masih anak-anak disuruh masuk ke kamar terdakwa.
Terdakwa menyuruh korban melepas baju mereka untuk difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri, dan mulai melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.
Korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Bahkan korban sendiri menyebut jika ada keluar cairan warna putih yang dikatakannya "buang air besar".
Selanjutnya tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, karena korban bercerita saat ibu-ibu dan korban anak-anak lain makan bersama di restoran.
Dari sanalah para korban ditanya oleh para ibu mereka, dan berlanjut melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa ke Polresta Denpasar. (JRK/PDN)