Beredar Hoax Soal Aturan PKM Denpasar di Medsos
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua hari lagi tepatnya tanggal 15 Mei hingga 14 Juni, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar akan mulai berlaku di Denpasar. Namun berita bohong atau hoaks terkait PKM mulai muncul dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung-jawab.
Fatalnya, berita hoaks tersebut mencatut logo kepolisian. Logo tersebut seolah-olah Polisi yang membuat aturan ke masyarakat apabila masuk ke wilayah Denpasar pasca pemberlakuan PKM.
Berita hoaks itu diposting salah satu instagram bali.terkini. Postingan itu sudah viral dan dibaca ribuan pengguna Instagram. Namun, entah mengapa tiba-tiba postingan itu di hapus oleh admin bali.terkini.
Sementara dalam postingan tersebut, terdapat logo Polri di atas kiri dan logo Kesatuan Lalu Lintas Polri di atas kanan. Tercatat ada lima poin aturan di PKM diperuntukkan ke masyarakat apabila masuk ke wilayah Denpasar.
Pertama, khusus warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus. Kedua, untuk para pegawai negeri/perkantoran akan dilengkapi dengan surat tugas.
Ketiga, untuk pegawai swasta agar dilengkapi surat jalan dari pimpinan perusahannya. Keempat, seluruh warga yang melintasi wilayah Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan Surat Keterangan Sehat (Hasil Rapid Test).
Terakhir ke lima, hal-hal yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke posko induk uma anyar. "Jadi, imbauan itu seolah olah dibuat oleh Polresta Denpasar," ujar sumber.
Terkait postingan itu, Kapolresta Denpasar AKBP J. Avitus Panjaitan menegaskan bila informasi itu hoaks. "Tidak ada kami buat imbauan seperti itu. Itu kabar dari mana. Saya akan proses penyebar hoax itu," ungkapnya, Rabu (13/5). (SIL/PDN)