Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jajaran Direksi BPR Legian Beri Kesaksian Titian Wilaras

Oleh Podiumnews • 04 Juni 2020 • 21:39:02 WITA

Jajaran Direksi BPR Legian Beri Kesaksian Titian Wilaras
Siding kasus korupsi BPR Legian. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Empat orang selaku direksi BPR Legian, dihadirkan dalam persidangan, Kamis (4/6) terkait kasus sidang kasus perbankan yang menyeret Bos BPR Legian Titian Wilaras.

JPU I Putu Gede Sugiartha dan Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, menghadirkan mantan petinggi di BPR Legian, yakni Indra Wijaya selaku Dirut BPR Legian, Ni Putu Dewi Wirastini sebagai Direktur Kepatutan, Gede Made Karyawan sebagai kepala bisnis dan Andre Mulia sebagai HR dan GA Manager.

Sidang pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH berlangsung secara tatap muka dan terbuka untuk umum, tidak secara virtual sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui pihak PN Denpasar, menglaihkan penahanan Titian Wilaras menjadi tahanan kota. Sehingga sidang sore kemarin, Titian melakukan sidang tatap muka.

Sementara di hadapan majelis hakim,  yang paling banyak saksi berbicara adalah Gede Made Karyawan sebagai kepala bisnis BPR Legian, karena dia yang menerima WA (WhatsUpp) langsung dari terdakwa Titian Wilaras selaku pemegang saham pengendali (PSP).

Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 19.00 wita,itu Gede Made Karyawan menyampaikan soal BDD (Biaya Dibayar Dimuka), karena dana yang ditransfer untuk keperluan pribadi diambil dari BDD tadi.

Saksi mengatakan, "tolong ambil dana di kas, dan ditransfer" sebagaimana tertulis dalam WA dari Titian. Perintah itu kemudian dishare ke jajaran pemangku kebijakan di BPR Legian. Termasuk ke saksi Ni Putu Dewi Wirastini sebagai Direktur Kepatutan.

Hakim menanyakan, mengapa perintah terdakwa dishare? Saksi

Gede Made Karyawan mengaku tidak punya kewenangan untuk mengambil dan mentransfer dana sesuai permintaan terdakwa Titian. Hakim pun menanyakan, itu dana diambil dari mana? Saksi mengatakan dari kas perusahaan.

Dari sana ada dana pos cadangan, dan terdakwa sendiri punya tabungan di BDD.

Atas jawaban saksi, kuasa hukum terdakwa minta bukti WA tadi. Namun saksi mengatakan sudah diserahkan ke OJK.

Anggota majelis hakim Esthar Oktavi, menanyakan kok bisa dana BDD sebegitu banyaknya bisa dikeluarkan untuk keperluan pribadi terdakwa? Dalam sidang terjawab, terdakwa sebagai PSP.  Lantas, mengapa bisa ambil uang untuk keperluan pribadi?

Empat saksi justru terdiam. Hakim Esthar ngotot minta saksi menjelaskan. Namun saksi terdiam. Bagaimana Dirut? Atau siapa yang bisa menjelaskan? Tanya hakim. Saksi kompak diam.

Ketua majelis Angeliky mempertegas, kok bisa keluarkan bermiliar-miliar? Dirut BPR Legian akhirnya mengatakan, karena komitmenya terdakwa untuk mengembalikkan. "Ada komitmen dari terdakwa (Titian)," jelas saksi.

Hal itu juga dieprtegas oleh saksi Dewi yang mengatakan bahwa terdakwa Titian menyampaikan akan akan mengembalikan dana tersebut. (JRK/PDN)