Keterangan Saksi Kasus Bos BPR Legian Saling Bertolak Belakang
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang kasus perbankan dengan terdàkwa bos BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/2020) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan empat saksi dari Bank BPR Legian.
Mereka yakni Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Indra Wijaya (Direktur Utama).
Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiiki Handajani Day ini saling bertolak belakang dan berubah-ubah. Bahkan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.
Misalnya keterangan saksi I Gede Made Karyawan. Saksi ini menyebutkan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar di muka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.
Padahal saksi lain mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp.
"Ada nggak pesan WhatsApp-nya? kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan," tanya hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan kepada penyidik OJK.
Anehnya karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut. "Sebenarnya di sini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD," tegas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa.
"Apakah selain mengambil dari BDD, bisa uang diambil dari dana lain," tanya hakim yang awalnya tidak bisa dijawab oleh para saksi. Kemudian saksi Dewi Wirastini menjawab dengan mengatakan bisa diambil dari dana lain.
"Terus kenapa tetap diambil dari BDD?," kejar hakim lagi yang kembali tidak dijawab para saksi. Lucunya, saksi
Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya.
"Saya hanya status saja Dirut, aslinya yang menjalankan peran Dirut adalah Made Karyawan," ungkapnya di muka sidang.
Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, awalnya dia mengaku bahwa dia memang tidak mengetahui soal perbankan.
Dia juga mengatakan bahwa tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.
"BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD," tegas Titian. Titian juga mengatakan, total dana miliknya dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian ada sekitar Rp 90 miliar.
Hal ini pun diakui oleh para saksi. "Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?," tegas Acong bertanya.
Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah? Pertanyaan itu tidak bisa dijawab para saksi.
"Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggungjawab bukan terdakwa," sentil hakim.
Pada kesempatan ini, pengacara Titian juga kembali'mengatakan bahwa kliennya tidak pernah ditangkap di Belanda seperti diberitakan sejumlah media.
"Jadi siapa yang bilang klien kami ditangkap di Belanda? Kalau ada yang bilang saya akan tempuh julur hukum karena itu berita bohong. Justru kami yang mendorong OJK untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan," terang Acong.
Terkait pernah ditetapkannya Titian dalam dalam daftar pencarian orang (DPO), Acong mengatakan, sebagai pengacara Titian sampai saat ini tidak pernah melihat surat DPO tersebut.
"Dalam berkas juga tidak pernah disebutkan kalau kalian kami masuk dalam DPO," beber Acong. (SIL/PDN)