Jadi Bandar Narkoba, Tiga Wanita Diamankan di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tiga perempuan jaringan pengedar narkoba digulung anggota Ditresnarkoba Polda Bali dengan barang bukti 27 paket sabu seberat 66.45 gram dan 62 butir ekstasi.
Ketiganya yakni Ni Komang Susilawati (33), Amelia alias Jessica (24) dan Sarini (30). Mereka digerebek di rumah kosnya di Jalan Buana Gang Buana, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6) sore.
Tiga perempuan muda itu mengedarkan narkoba diduga kesulitan ekonomi dan pekerjaan ditengah wabah pandemic covid-19.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Muhamad Khosin, ketiga perempuan pengedar narkoba itu digulung Unit III Subdit 3 setelah menyelidiki informasi peredaran narkoba diseputaran Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Barat.
Hasil penyelidikan diketahui alamat rumah para tersangka di Gang Buana Putra kamar kos nomor 3 A. Pengerebekan berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita. "Anggota langsung gerebek," ucapnya, Senin (8/6).
Di kamar kos ditangkap tersangka Ni Komang Susilawati dan Amelia yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denbar. Setelah digeledah ditemukan enam paket sabu-sabu (SS) di tas selempang yang dipakai Amelia.
Hasil diinterogasi, tersangka Susilawati dan Amelia mengaku sabu sabu tersebut diperoleh dari Sariani yang kos di kamar nomor 9. Selanjutnya kamar kos Sariani digerebek dan disita barang bukti 13 paket ekstasi berjumlah 59 butir dan satu paket SS di tas tersangka.
"Di kamar kos juga disita 20 paket SS dan 1 butir ekstasi di dalam karpet di kamar," terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan Polisi, tiga tersangka memiliki peran dalam peredaran narkoba tersebut. Peran tersangka Ni Komang Susilawati dan Amelia berperan sebagai tukang tempel sedangkan Sariani tukang pecah dan timbang paket.
"Jadi total barang bukti yang diamankan barang bukti 27 paket sabu seberat 66.45 gram dan 62 butir ekstasi," tegasnya. (SIL/PDN)