Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Gegara Ambil Sabu di Toilet, Indra Dituntut 14 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 16 Juni 2020 • 20:49:27 WITA

Gegara Ambil Sabu di Toilet, Indra Dituntut 14 Tahun Penjara
Siding daring PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Hukuman selama 14 tahun penjara diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi (39) terkait tindak pidana Narkotika.

Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH menyebut terdakwa bersalah telah melawan hukum terkait kepemilikan 102,52 gram sabu, dan 0,28 gram ekstasy.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon agar terdakwa dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Jaksa Erawati melalui sidang virtual yang dipimpin hakim Hari Supriyanto, Selasa (16/6) di PN Denpasar.

Pria yang tinggal di Perum Dawas Indah Permai Blok B No.17,  Tibu Beneng, Kuta Utara Badung ini, melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Diuraikan JPU,  kasus ini terungkap setalah terdakwa berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada 4 Meret 2020 sekitar pukul 14.20 Wita bertempat di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Harum, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, mulanya petugas tidak menemukan barang bukti pada diri terdakwa. Namun saat dilakukan pengeledahan di dalam mobil yang dibawanya ditemukan 5 plastik klip berisi sabu dan satu buah ponsel merk Vivo dari jok kiri bagian depan.

Dari sana, polisi kembali melanjutkan pengeledahan di tempat terdakwa menginap di penginapan Madu Ratih, Kamar No.2, Jalan Bukit Indah, No.99, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Polisi kembali menemukan 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasy, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti berkaitan lainnya.

Saat petugas mengecek ponsel milik terdakwa, tiba-tiba ada pesan whatsapp (WA) yang masuk untuk mengambil tempelan sabu di Toilet bertempat di Toko Lempuyang, Jalan Gunung Lempuyang.

Terdakwa kemudian diarahkan ke lokasi itu, dan disuruh mengambil bungkusan plastik putih berisi sabu tersebut. Di saat bersamaan, pesan via WA yang masuk ke ponsel terdakwa sudah dihapus kembali oleh si pemberi barang.

Terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik seseorang bernama Roby (belum ditangkap) dengan tujuan ditempel kembali dengan upah Rp 50 ribu pertempel, dan terdakwa sudah berkerja selama 2 bulan dan sudah mendapat upah dari Roby dari Rp 6 juta sampai 7 juta. (JRK/PDN)