Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Oder Paket Sabu Dari Bandung, Liong Gie Diadili Virtual

Oleh Podiumnews • 19 Juni 2020 • 22:00:10 WITA

Oder Paket Sabu Dari Bandung, Liong Gie Diadili Virtual
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Liong Gie Al Gianto (43) yang kedapatan oder sabu dalam jumlah cukup besar terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan dalam sidang virtual yang dipimpin hakim I Made Pasek,SH.MH.

Pria asal Desa Purwodiningrat, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ini diadili terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih 19,89 gram.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Wihdiarini,SH didakwa hukuman pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun. "Terdakwa telah menguasai dan menyediakan narkotikan golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

"Terdakwa dijerat dua pasal alternatif. Pebuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Hevy dalam sidang virtual di PN Denpasar.

Diuraikan jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, 18 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Nemesari, Gang Satwa, Kuta, Badung.

Dari tangan terdakwa, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 19,58 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram. Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Yudhi Tejo (DPO).

Terdakwa membeli sabu dengan mentransfer uang sebanyak Rp 9 juta melalui ATM BCA ke rekening Yudhi Tejo. Sabu yang dibelinya dikirim melalui jasapengiriman yang dibungkus plastik warna merah yang bertuliskan JNE.

Dari paket 1 buah kotak warna coklat bertuliskan Nama Yanto, Jalan Benarsari Gang Satwa No.03 Badung, isi mainan miniatur yang didalamnya terdapat 1 plaatik klip berisi sabu 19,58 gram netto.

Terhadap dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penashat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Polisi.

Dalam keterangannya, saksi Polisi mengatakan bahwa terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri, dan terdakwa adalah residivis kasus yang sama.

"Dulunya terdakwa pernah terlibat kasus yang sama, tapi saat terdakwa masih di Solo (Jawa Tengah)," kata saksi Polisi via telekonferensi ke majelis hakim. (JRK/PDN)