Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sempat Jadi Saksi Kasus Sudikerta, Notaris ini Palsukan Dokumen Tanah Petani

Oleh Podiumnews • 20 Juni 2020 • 19:49:14 WITA

Sempat Jadi Saksi Kasus Sudikerta, Notaris ini Palsukan Dokumen Tanah Petani
Foto dokumen, tersangka saat jadi saksi di persidangan untuk terdakwa Sudikerta. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pelimpahan tahap II dari tersangka Agus Satoto (53) berikut barang bukti telah dilimpahkan pihak penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka yang pernah jadi saksi kunci dalam perkara yang menjerat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Tersangka yang berprofesi sebagai Notaris ini, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Agus diduga memanfaat kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Akibat perbuatanya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.

Proses pelimpahan tahap II yang berlangsung secara telekonferensi ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, Rahmady Seno Lumakso.

"Ya benar pelimpahan tahap II dari tersangka Agus Satoto telah kaki terima. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik," kata Seno setelah mendapat Izin dari Kepala Kejari (Kajari) Badung, Hari Wibowo.

Kata dia, pihak Kejaksaan juga sudah menyiapkan dua orang jaksa senior, yakni  Jaksa Dewa Anom Rai dari Kejati Bali dan Jaksa Rika dari Kejari Badung.

"Mengenai dakwaan, tersangka dipasangkan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 372 KUHP, atau Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.," Sebutnya.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan SHM No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik dilakukan oleh tersangka Agus Satoto.

Disebutkan dalam berkas acara, korbannya adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016.

Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar. Tersangka kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi Pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.

Upaya yang dilakukan tersangka yaitu dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran.

Tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000.

Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar. (JRK/PDN)