Kejari Denpasar Kembali Rapid Tes Napi Sebelum Dilayar ke Bangli
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) kembali melakukan pemindahan terhadap napi yang sudah mendapat hukum tetap ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Bangli.
Sebelum dikirim, mereka terlebih dulu dilakukan rapid test. Untuk pemindahan kali ini ada tujuh orang yang menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak ada yang menunjukkan reaktif terhadap virus Covid-19.
"Rapid test dibantu oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Hari ini ada tuju orang yang kita lakukan pemindahan ke Bangli" terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Kamis (2/7).
Setidaknya, lanjut Eka Widanta secara keseluruhan napi yang bekas tahanan Kejari Denpasar sudah 80 dipindahkan dan sudah menjalani rapid tes dengan hasil zero reaktif.
Dikatakannya untuk eksekusi terhadap ketujuh orang kali ini dalam perkara narkotika dan pencurian yang dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). "Nantinya di Rutan Bangli mereka akan jalani karantina selama 14 hari," tutupnya. (JRK/PDN)