Proses Pembelajaran Daring Wajib Pendampingan Orangtua
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020, tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan bahwa proses belajar mengajar di Bali masih menggunakan sistem dalam jaringan atau daring. Sedangkan untuk daerah pedesaan yang terkendala dengan jaringan internet, diperkenankan menggunakan WhatsApp atau SMS.
“Roadmap pendidikan yang memang pada dasarnya mengarah pada teknologi dan informasi harus dilakukan dalam waktu yang lebih cepat mengingat suasana wabah pandemi Covid-19 saat ini,” kata Kadisdikpora Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, Jumat (17/7).
Menurutnya, dalam pembelajaran daring, pendampingan oleh orangtua wajib dilakukan. Baik itu ketika sistem pembelajaran akan dimulai, saat pembelajaran terlaksana hingga sesudah pembelajaran selesai. “Selain sistem interaktif online, yang paling efektif adalah grup WhatsApp sebagai upaya percepatan informasi,” imbuhnya.
Sementara terkait teknis sarana prasarana bagi orangtua atau siswa yang berada jauh dari koneksi internet, atau bahkan merupakan keluarga yang kurang mampu, maka semuanya keperluan yang berkaitan dengan sistem belajar-mengajar di masa pandemi sudah di alokasikan menggunakan dana BOS Pusat.
Sedangkan untuk di sekolah swasta, Bantuan Langsung Tunai (BST) telah dialokasikan oleh Dinas sesuai arahan Gubernur Bali. “Untuk sekolah swasta di akomodir oleh pemerintah selama tiga bulan,” pungkas mantan Kadispora Bali ini. (BAS/PDN)