Penyidik Kejati Bali Sita Aset Tri Nugroho, Diduga Hasil Gratifikasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali makin menujukkan "taringnya" terkait kasus yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugroho.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dikebut penyidik. Hasilnya, sejumlah barang berharga yang doduga hasil dari gratifikasi milik Tri Nugroho disita penyidik.
Kasi Penkum A. Luga siizin Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan ada enam penyidik yang diterjunkan untuk melakukan penyitaan.
"Jadi penyidik tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU yang diduga atas nama tersangka Tri Nugroho telah mendatangi salahsatu kediaman dan disana diterima mantan istri," katanya saat di Kejati Bali, Renon beberapa waktu lalu.
Kedatangan penyidik ke rumah mantan istri Tri Nugroho yang menetap di Padangsambian Denpasar ini bertujuan melakukan penyitaaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana terkait kasusnya . "Kami sita dan sudah kami berikan berita acara serah terima," imbuhnya.
Kata dia barang bukti yang disita oleh penyidik Kejati Bali ini seperti mobil mazda warna putih, mobil jip wrangler, kemudian ada juga motor Kawasaki warna hijau.
"Kami juga sita motor Husqvarna, kemudian ada juga buku tanah hak milik di Dalung atas nama Tri Nugroho, buku tanah hak milik di Padangsambian atas nama Tri Nugroho, kemudian ada juga sertifikat HGB," paparnya.
Menurutnya penggeledahan dan penyitaan berlangsung lancar yang disaksikan oleh lurah Padangsambian dan kepala lingkungan Buana Indah.
Tri Nugroho dijerat pasal pencucian uang setelah diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala BPN Denpasar.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. (JRK/PDN)