Tunggu Teman untuk Nyabu, Yohanes Malah Didatangi Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bermaksud menunggu temannya yang sudah janjian untuk nyabu bareng, tapi jutru Polisi yang datang menghampiri Yohanes Tjahjadi. Iapun diadili dan diancam hukuman sangat tinggi.
Nasib apes pengguna narkoba ini dialami bapak asal Taman Sari, Jakarta Barat, yang baru saja membeli sabu 0,23 gram netto untuk dikonsumsi bareng temannya.
Jaksa dari Kejari Denpasar menjeratnya dengan dua Pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan ke satu, dan Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua.
Jaksa Cokorda Intan Melani Dewie,SH dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa berusia 41 tahun ini diamankan pada 10 April 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, saat terdakwa menghubungi seseorang bernama Putu (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 0,2 gram seharga Rp 300 ribu.
Setelah terdakwa mentransfer uang ke Putu, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat paket sabu pesanannya di tempel. Usai mengambil tempelan, ia menuju Jalan Bung Tomo I untuk menunggu temannya yang hendak diajak pakai sabu.
Bukan teman yang datang, tetapi tiba-tiba petugas dari Polresta Denpasar yang datang menghampiri dan langsung menangkap terdakwa.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,11 gram dan 0,12 gram. "Bahwa terdakwa terdakwa tanpa hak telah melawan hukum memiliki dan mengajak secara bersama-sama menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Jaksa, Senin (20/7).
Terhadap isi dakwaan, terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Buana Luhur, Padangsambian, Denpasar Barat menyatakan menerima dan tidak keberatan dihadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH secara telekonferens. (JRK/PDN)