Habis Main Game Langsung Beli Sabu, Kedua Bapak ini Dituntut 6 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kelakuam kedua orang tua ini tidak ubahnya anak zaman now yang keranjingan game online dimasa pandemi saat ini. Hanya saja kedua bapak ini kerap mengkonsumsi sabu saat bermain game online.
Akibatnya, terdakwa Putu Swantara (44) bersama rekannya Faisal Simanjuntak (37), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat 0,98 gram.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar melalui telekonferens itu jaksa Dewa Gede Anom Rai,SH juga menuntut agar kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 800 juta yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar Jaksa dari Kejati Bali, ini.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dihadapan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan secara langsung permohonan keringanan hukuman.
Diuraikan dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada tanggal 24 Januari 2020, Simanjuntak mendatangi rumah Swantara untuk bermain game online.
Setelah sekian lama bermain game, sekitar pukul 21.00 Wita, Swantara dihubungi oleh Ngurah Jemat untuk mengambil tempelan sabu di Adi Spa Jalan By Pasa Ngurah Rai.
Keduanya pun secara bersama-sama mengambil paket sabu tersebut. Namun sesampai di lokasi mereka tidak menemukan paket sabu dan pulang ke rumah Swantara kembali bermain game online.
Tak lama kemudian, Swantara kembali dihubungi oleh Ngurah Jemat untuk mengambil tempelan sabu di sekitar Alma Mart Jalan By Pass Ngurah Rai. Mereka kemudian menuju lokasi dan langsung mendapat paket yang dimaksud.
Pada saat keduanya dalam perjalanan pulang ke rumah Swantara, tepatnya di Jalan Taman Kebo Iwa, Benoa, Kuta Selatan, tiba-tiba mereka dicegat oleh polisi dari Polda Bali.
"Dari tangan terdakwa II (Simanjuntak) ditemukan satu botol Yakult yang berisi satu paket sabu seberat 0,98 gram netto," beber Jaksa Anom dalam dakwaannya. (JRK/PDN)