Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jadi Tukang Tempel Sabu, Pria Asal Malang ini Dihukum 7 Tahun

Oleh Podiumnews • 23 Juli 2020 • 18:04:48 WITA

Jadi Tukang Tempel Sabu, Pria Asal Malang ini Dihukum 7 Tahun
Hakim Kimiarsa bacakan putusan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pria asal Malang bernama Bimantara Aji Irmawan (34) pasrah menerima hukuman yang diberikan majelis hakim secara telekonferens dari PN Denpasar, Kamis (23/7).

Terdakwa yang selama tinggal di Denpasar hanya bekerja sebagai pesuruh tukang tempel sabu ini dihukum pidana penjara selama 7 tahun dengan barang bukti 8 paket sabu berat total 2,39 gram.

Majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa,SH.MH melalui virtual menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima dan memiliki serta menjadi perantara jual beli narkotika sebagaimana dimanksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," putus hakim dari ruang sidang Candra.

Menanggapi putusan hakim, pihak JPU Kejari Denpasar melalui Jaksa Made Santiawan,SH yang sebelumnya menuntut hukuman kepada terdakwa menyatakan minta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, sebelum terdakwa diamankan pada Kamis, 27 Februari 2020 waktu dini hari sekutar pukul 01.00 Wita. Ia dihubungi oleh bosnya yang dikenal dengan nama Mas Pur (DPO) untuk mengantarkan sabu dengan cara tempelan.

Dalam perintahnya itu, agar sabu diberikan kepasa sesorang yang bernama Bedu (DPO). Saat itu juga ia langsung meluncur ke lokasi yang dialamatkan oleh Mas Pur di depan SPBU Pesanggaran Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Densel.

Usai melakukan menempel satu paket sabu yang diletakkan di bawah kursi warung sebrang jalan  SPBU Pesanggaran. Terdakwa langsung di cokok polisi yang sejak awal melakukan pengintaian.

Saat itu petugas hanya menemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram. Selanjutnya dilakukan penggledahan di tempat kos terdakwa di jalan Tukad Balian, Renon.

Dalam penggledahan kembalikan sejumlah paket dengan total seluruhnya mencapai 2,39 gram berhasil ditemukan petugas.

"Pengakuan terdakwa selama ini sudah 60 paket melakukan penempelan dari perintah mas Pur. Untuk sekali tempel diberi upah Rp.50 ribu," sebut jaksa. (JRK/PDN)