Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bawa 2,8 kg Ganja, Pria Asal Lampung ini Dihukum 17 Tahun

Oleh Podiumnews • 23 Juli 2020 • 18:15:55 WITA

Bawa 2,8 kg Ganja, Pria Asal Lampung ini Dihukum 17 Tahun
Ilustrasi-ganja kering. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Azis Ubaidillah (25) pemuda asal Lampung dengan 2,8 kg ganja hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskan majelis hakim di PN Denpasar selama 17 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar secara online itu,  Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim yang dipimpin Angelika Handayani Day,SH.MH secara virtual, Kamis (23/7) juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 17 tahun," putus Hakim Angelika Handayani Day.

Pria asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar Narkotika jenis ganja sebanyak 2.799,07 gram netto.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat ke Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.

Selanjutnya pada Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, terlihat seorang pemuda (berikutnya diketahui sebagai terdakwa) dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda Beat warna Mengenai Hitam No. Pol: 5091 Z.

Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan 4 paket plastik klip masing-masing berisi ganja.

Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja. Sehingga total berat 5 paket ganja tersebut adalah 2.799,07 gram netto.

Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny dengan upah Rp 50 ribu per alamat. (JRK/PDN)