Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Cegah Pungli, UPP Provinsi Bali Gelar Inpeksi di Pelabuhan Gilimanuk

Oleh Podiumnews • 23 Juli 2020 • 19:01:28 WITA

Cegah Pungli, UPP Provinsi Bali Gelar Inpeksi di Pelabuhan Gilimanuk
Petugas UPP Provinsi Bali bekerjasama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana saat melaksanakan inspeksi di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7).

JEMBARANA. PODIUMNEWS.com - Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada masyarakat pendatang atau pemudik, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerjasama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana melaksanakan kunjungan kerja/inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7).

Dalam inspeksi itu, kegiatan di fokuskan pada tiga titik pos dengan tiga tim. Yakni pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid tes, pos kedua adalah layanan rapid tes bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes, dan  pos ketiga adalah pelayanan ASDP.

Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan, tutuan inspeksi ini untuk memastikan bahwa tidak ada oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli-red), seperti yang diinformasikan di media sosial selama ini.

“Inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang di suap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap seperti kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid tes, sehingga bisa lolos masuk Bali karena terima uang (disogok),” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi, pada pos I, setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat atau lebih bahkan kendaraan travel di cek jumlah penumpang, identitas, dan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid tes.

Sementara di pos II, adalah pos layanan rapid tes mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni lalu-red), yang melayani bagi mereka yang akan keluar ataupun masuk Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes.

Tampak sejumlah supir angkutan logistik melakukan rapid tes, selama 15 menit sampai hasil keluar. “Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid tes dalam waktu 24 jam,” tuturnya.

 

Sedangkan di pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT. ASDP (Persero) Windra soelistiawan. Di jelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan  syarat masuk Bali. “Untuk urusan pembayaran, bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga kami nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan. (BAS/PDN)