Podiumnews.com / Aktual / Hukum

110 Warga Binaan Lapas II B Tabanan Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

Oleh Podiumnews • 17 Agustus 2020 • 18:57:44 WITA

110 Warga Binaan Lapas II B Tabanan Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
Penyerahan secara simbolis dokumen remisi oleh Sekretaris Daerah Kabupaen Tabanan I Gede Susila dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75, di Kantor Lapas II b Tabanan, Senin (17/8). (Foto: Istimewa)

TABANAN, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 110 dari 185 warga binaan Lapas II b Tabanan mendapatkan remisi. Pemberian remisi, merupakan hak kepada warga binaan dan juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk senantiasa berkelakuan baik.

Apel pemberian Remisi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaen Tabanan I Gede Susila dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75, di halaman Kantor Lapas II b Tabanan, Senin (17/8).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kalapas Kelas II b Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, perwakilan Forkopimda Tabanan, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas II b Tabanan.

Apel pemberian remisi sekitar pukul 14.00 wita itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta jajaran dari Jakarta.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi ini merupakan rangkaian dari  Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 dengan tema Indonesia Maju dan bentuk penghormatan Negara terhadap narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Mengingat perjuangan para pahlawan bangsa, pada saat ini merupakan perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari tanah air kita. Untuk itu, proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 merupakan titik penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan berkat perjuangan tersebut bangsa Indonesia berhasil meraih kedaulatan penuh. Untuk itu, kemerdekaan dikatakannya harus disyukuri. “Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya milik segala mayarakat Indonesia pada umumnya, dan termasuk didalamnya warga binaan lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.

Yasonna Laoly menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan hal wajib dilakukan Negara untuk memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian warga Negara yang tetap memiliki hak-hk yang mesti dihormati dan dipenuhi.

“Salah hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan remisi. Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hal ini jangan hanya dimaknai dengan pemberian remisi biasa, namun hal ini merupakan apresiasi dari Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan Lapas, di Rutan, dan Lembaga Pembinaan khusus Anak. (RIS/PDN)