Jaksa Sebut Sudah Layangtkan Surat Eksekusi untuk Harijanto Karjadi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Makamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap kasus bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi atas kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dengan begitu, Harijanto Karjadi yang berpekara dengan Tomy Winata mesti kembali masuk bui untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
Sebelumnya PN Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Harijanto Karjadi. Namun saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru divonis bebas dari hukum.
Hanya saja, pemilik hotel berbintang di Kuta ini masih terlihat bebas menghirup udara di luar. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta ketika dikonfirmasi pada Rabu (2/9), mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat untuk dilakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi.
"Kita masih lakukan dengan santun. Ada tahapannya, pastinya surat untuk eksekusi terhadap bersangkutan sudah kita kirim," kata Widanta yang meyakinkan belum menerima jawaban dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tomy Winata beserta sejumlah piutang dari Harijanto Karjadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijanto Karjadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.
Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar. Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi hukuman dua tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara. (JRK/PDN)