Displinkan Prokes, Petugas Unit Gabungan Gelar Razia di Kawasan Renon
DENPASAR, PODIUMNEWS. com - Sejumlah petugas dari unsur unit gabungan menggelar razia Peraturan Gubernur (Perub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Petugas unit gabungan dari unsur TNI, Satlantas Polda Bali, Brimob Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali ini, Minggu (20/9), meggelar razia di sekitar kawasan Renon, Denpasar, meliputi Jalan Prof. Muhamad Yamin dan Civic Centre Renon.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, razia ini dalam rangka menegakkan Pergub No. 46/2020, dalam upaya mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna menurunkan angka terpapar Covid-19 di Provinsi Bali.
"Dari evaluasi penerapan yang kami lakukan sejak tanggal 7 September lalu, hasilnya cukup signifikan. Selama dua minggu, masyarakat yang terpapar turun hingga dua digit," ungkapnya.
Menurutnya, dalam razia ini yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak, sedangkan yang mennggunakan secara tidak benar, pihaknya melakukan edukasi.
"Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita lakukan mulai tanggal 7 September secara serentak di seluruh Bali. Jadi razia ini tidak terhenti sampai di sini, selanjutnya akan terus kami lakukan dan diterapkan lebih tegas lagi," tandasnya.
Pihaknya berharap, sembilan kabupaten/kita yang ada juga melakukan tindakan tegas dalam penerapan Pergub ini. "Bukan dendanya yang kita utamakan, tapi efek jera dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Karena maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu," jelasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda ini, sangat penting menjaga kesehatan melalui penggunaan masker yang baik benar.
"Sejak kita lakukan penegakan, astungkara angka keterpaparan dia masayarakat sudah mulai menurun. Penegakan ini sebagai upaya kami untuk mempersempit ruang penyebaran virus," pungkasnya.
Dalam razia tersebut, di Jalan Prof. Muhamad Yamin terdapat tiga orang yang tidak menggunakan masker, dan satu orang di Civic Centre Renon. Di mana empat pelanggar itu langsung didenda Rp100 ribu. (BAS/PDN)