Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Belum Sebulan jadi Kurir Sabu, Putu Eka Teracam 14 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 28 September 2020 • 21:57:58 WITA

Belum Sebulan jadi Kurir Sabu, Putu Eka Teracam 14 Tahun Penjara
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH saat membacakan tuntutan terhadap Putu Eka Pratama dengan kasus kepemilikan sabu di PN Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemuda 24 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mencoba menjadi kurir sabu. Belum genap sebulan menjadi kacung bandar sabu, terdakwa Putu Eka Pratama, langsung terkejut dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH menuntut terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. 

 

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar Jaksa Oka secara virtual dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH., di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/9).

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Denpasar ini, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Tertulis dalam dakwaan, pemuda ini ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan terdakwa, petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menemukan barang bukti berupa 2 paket klip pelastik berisi sabu yang masing-masing beratnya 0,18 gram dan 0,23 gram.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Jadi total keseluruhan yang diamankan mencapai 9,18 gram. Ditemuka  juga bukti menguatkan lainnya berupa satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, enam buah pipet warna bening strip biru," beber JPU dalam dakwaan.

Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang yang selama ini mengendalikan arah untuk melakukan tempelan. Saat didesak, terdakwa hanya mengenal nama pengendalinya Adi (DPO). Seperti pengakuan kurir lainnya, untuk sekali tempel diberi upah sebesar Rp 50 ribu. (JRK/PDN)