Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Bule Amerika ini Dihukum 5 Tahun

Oleh Podiumnews • 12 Oktober 2020 • 19:31:48 WITA

Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Bule Amerika ini Dihukum 5 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Bule asal Hawai, USA bernama Christian Alit Stroh menjadi kurir Sabu di Denpasar dengan imbalan sabu geratis diputus hukuman 5 tahun kurungan.

Sebelumnya bule yang fasih bahasa Indonesia dengan barang bukti 3,55 gram sabu ini, dituntut Jaksa Yuli Peladiyanti,SH selama 7 tahun penjara.

Jaksa dari Kejari Denpasar ini memilih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Esthar Oktaviani, SH.MH., di PN Denpasar. Namun terdakwa yang berumur 25 tahun itu langsung menyatakan menerima.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum meiliki, menggunakan serta sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim secara sidang telekonferens.

Sebagaimana tertulis dalam dakwaan, pemuda asal negeri Paman Sam ini ditangkap pada Jumat (1/5/2020) pukul 14.30 Wita, di Jalan Tukad Yeh Penet, Gang Sagamona, Renon Denpasar Selatan.

Sebelum drama penangkapan itu terjadi, dua minggu sebelumnya Ia dihubungi seseorang bernama Ferry. Dalam pembicaraan lewat HP, ditawari untuk mengambil tempelan berupa sabu.

"Terdakaa ditawari mengmabil sabu dengan upah sebagian dari sabu tersebut dibagi untuk digunakan sendiri dan sebagian menunggu petunjuk untuk ditempelkan," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.

Saat waktunya, terdakwa diberi alamat untuk mengambil tempelan di Jalan Moh.Yamin, Renon. Saat itu Ferry langsung memberikan denah dan foto lokasi tempat sabu di tempelkan.

Usai mengambil sabu, terdakwa pulang ke tempatnya tinggal di Jalan Tukad Yeh Penet. Namun begitu sampai depan pagar rumah sudah dihadap petugas dari Polresta Denpasar.

Penggledahanpun dilakukan dan ditemukan bukusan yang berisi tiga klip pelastik berisi sabu dengan total berat 3,55 gram. Selain itu dalam bungkusan tersebut terdapat timbangan eletrik.

"Bahwa terdakwa telah menguasai, menyediakan dan sebagai perantara narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu yang beratnya mencapai 3,55 gram netto," sebut Jaksa Yuli. (JRK/PDN)