Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Selain Giovani, Polda Bali Tangkap Pengedar Lain dengan 1,8 Kg Ganja

Oleh Podiumnews • 14 Oktober 2020 • 21:20:26 WITA

Selain Giovani, Polda Bali Tangkap Pengedar Lain dengan 1,8 Kg Ganja
Tersangka Johannes S Pradipta (32) dengan barang bukti. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selain menangkap Giovanni Biondi (30) oleh tim Unit 3 Subdit 3 Resnarkoba Polda Bali pimpinan AKP Djoko Hariadi SH, MH, juga menangkap pengedar lainnya, yakni Johannes S Pradipta (32).

Tukang tato ini ditangkap saat berada di kos, Ubud, Gianyar, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. 

"Dia (Johannes Pradipta) tinggal bersama Giovanni di kos Ubud Gianyar. Keduanya ini pengedar narkoba," ungkap Kombes Pol Muhamad Khozin, Rabu (14/10).

Menurut Kombes Khozin, dalam penggeledahan di kamar kos tersangka Johannes Pradipta, disita 12 paket besar berisi daun batang dan biji ganja yang beratnya mencapai 1.807,16 gram. Kemudian juga ditemukan 1 buah alat hisap untuk ganja dan 1 handphone.

Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan didalam kulkas dan di atas meja. "Jadi, total yang kami sita dari dua tersangka mencapai 4.5 kg ganja kering," terangnya.

Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, tersangka Johannes asal Ciputat Tanggerang Selatan itu mengedarkan narkoba atas petunjuk tersangka Giovanni Biondi. Ia menerima ganja tersebut sejak awal Bulan Oktober 2020 lalu dan sedianya akan dijual.

"Rencananya disimpan terlebih dahulu menunggu sambil menunggu perintah dari tersangka Giovanni.  (SIL/PDN)