Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sembilan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Denpasar Ditindak Tegas

Oleh Podiumnews • 22 Oktober 2020 • 19:00:29 WITA

Sembilan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Denpasar Ditindak Tegas
Operasi Yustisi di Desa Tegal Kerta Denpasar, Kamis (22/10). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Penegakan hukum mendukung Pergub Bali nomor 46 Tahun 2020 dilakukan oleh tim Yustisi di Desa Tegal Kerta Denpasar, Kamis (22/10) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam razia tersebut 9 warga melakukan pelanggaran protokol kesehatan dam diberikan sanksi tegas bayar denda di tempat sebesar Rp.100.000.

Adapun rangkaian kegiatan yang dikawal 57 personel ini berlangsung di 3 lokasi. Yakni di Jalan Rsi Muka - Jalan Batukaru, di Depan Kantor Desa Tegal Kertha dan disepanjang Jalan Rsi Muka.

"Tim Yustisi dipimpin Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Denpasar Iptu A. A. Putu Wismara Putra," ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Penindakan ini dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar akan diberikan tindakan tegas teguran dan sanksi yakni membayar denda masing-masing Rp 100.000.

"Ada 9 warga pelanggar prokes yang dikenakan denda administrasi Rp 100.000 karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Pergub Bali No. 46 tahun 2020," ungkap Iptu Sukadi. Sedangkan dalam penindakan itu ada 1 pelanggar yang diberikan teguran dan pembinaan sebanyak 1 kali. (SIL/PDN)