Ini Kata Ketua DPRD Bali Soal Polemik AWK
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Belakangan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) menjadi kontroversi dan sorotan di masyarakat Bali. Hal ini tak lepas dari pernyataannya soal prilaku seks. Bukan itu saja, AWK juga diduga merupakan Bhakti Hare Krishna (HK) yang selama ini aliran tersebut mendapat penolakan dari umat Hindu Bali.
Atas dasar itulah, 35 elemen masyarakat yang menamakan diri Forum Komunikasi Taksu Bali geram dan mengecam sikap dari AWK. Mereka mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan AWK bisa segera diproses, baik secara hukum maupun kode etik di Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Senayan Jakarta.
Rencananya, Forum Komunikasi Taksu Bali akan berangkat ke Jakarta besok, Selasa (10/11) untuk memenuhi undangan BK DPD RI terkait AWK yang dinilai membuat gaduh di Bali. Mereka juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap dihadapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry di Wantilan DPRD Bali, Senin (9/11).
Terkait hal itu, DPRD Bali menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada Gubernur Bali. Saat ini, pihak eksekutif yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi.
“Kami DPRD Bali secara politik sudah bulat tekad bahwa HK itu sudah selesai di DPRD Bali. Sudah jelas, dari kacamata politik, tiyang tidak pakai hukum tapi pakai kamus politik, mengganggu ketertiban umum, bubarkan saja,” ujar Adi Wiryatama.
Mengenai AWK, Adi menyebut seharusnya pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang Anggota DPD RI membuat masyarakat tenang dan mengayomi. Bukan malah membuat polemik dimasyarakat.
“Bukan membuat gaduh. Asal buat gaduh, pasti keliru,” katanya.
Maka dari itu, pernyataan AWK yang telah menjadi kontroversi di masyarakat, bisa ditempuh ke ranah hukum.
“Jadi mau tidak mau, di Indonesia, siapa pun orangnya tidak ada kebal hukum disini. Saya sepakat, secara hukum harus dituntaskan," kata dia. (RYN/PDN)