Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Edarkan Sabu dan Pil Netrazepam, Pemuda ini Dihukum 6,8 Tahun

Oleh Podiumnews • 10 November 2020 • 20:34:06 WITA

Edarkan Sabu dan Pil Netrazepam, Pemuda ini Dihukum 6,8 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Septian Eko Aldiansyah, terlihat sedikit lega mendengar putusan yang jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum. Ia diganjar hukuman 6 tahun 8 bulan atas kepemilikan sabu dan pil koplo.

Sebelumnya, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH dari Kejati Bali mengajukan tuntutan hukuman terhadap pemuda 23 tahun ini dengan pidana penjara selama 10 tahun, terkait kepemilikan sahu berat 1,83 gram dan 200 butir tablet Netrazepam warna orange logo 028.

Pemuda asal Banyuwangi ini oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 62 UU RI.No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan dan denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," putus hakim, yang diketok palu oleh hakim Kony Hartanto,SH.MH., secara virtual, Selasa (10/11).

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa berhasil diamankan pada Selasa, 16 Juni Pukul 18.00 Wita, di Jalan WR.Supratman depan Gang Zambex I wilayah lingkungan banjar Dangin Tangluk.

"Saat diamankan, terdakwa mengaku akan melakukan tempelan dari seorang pemesan. Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dan dua paket pelastik berisi tablet Netrazepam," sebut Jaksa.

Kepada petugas, sabu dan obat penenang yang disimpannya dalam tas pinggang, itu adalah milik Hendra (DPO). "Selama ini, dirinya hanya bertugas mengambil dan melakukan tempelan atas perintah dari Hendra," tulisnya dalam dakwaan.

Iapun digiring ke tempat tinggalnya, di Lingkungan perumahan Kori Nuansa Selatan, Kampial Kuta Selatan. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.

"Dari terdakwa, diamankan 6 paket plastik klip berisi total berat 1,83 gram sabu. 2 paket pelastik masing-masing berisi @100 butir tablet Netrazepam logo 028 warna orange," sebut Jaksa Sulasmi.  (JRK/PDN)