Terima Kiriman Dompet Berisi Narkoba, Wanita Asal Jembrana ini Dituntut 7 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Wanita 32 tahun asal Jembrana yang kesehariannya berdagang keliling, terlihat pasrah saat Jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman penjara selama 7 tahun.
Adalah pemilik nama Harilia, dalam sidang virtual dinilai bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Oleh Jaksa Yuli Peladiyanti,SH secara telekonferens didengarkan majejelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH., menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," baca Jaksa Yuli, Rabu (11/11).
Pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dibacakan Jaksa dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 wita di tempat tinggalnya Jalan Raya Sesetan Gang Ratna No.1A Banjar Tengah, Denpasar Selatan.
Dimana dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 1 plastik klip berisi 3 butir ekstasi warna merah. 1 plastik klip berisi 6 butir pil ekstasi warna hijau.
9 plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu didapat berat bersihnya adalah 1,74 gram.
"Serta satu plastik klip berisi kristal hijau bening, narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 0,07 gram," sebut jaksa dalam dakwaan.
Dari keterangannya, bawa siang hari sebelum dirinya ditangkap, sempat ditelpon oleh orang tak dikenalnya. Dalam telpon tersebu, dikatakan untuk mengambil paket di bawah jemuran yang ada di teras kamar kost terdakwa.
Saat itu juga terdakwa langsung bergegas mengambil paket tersebut berupa 1 buah dompet plastik warna pink yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu bening dan sabu hijau serta pil ekstasi
Tidak hanya itu, dalam dompet itu juga ada uang sebesar Rp 700.000,- dimana uang tersebut adalah upah yang terdakwa dapatkan apabila paketan narkotika tersebut sudah habis terdakwa kirim atau tempelkan yang nantinya dikendalikan oleh si penelpon bernama Wahyudi (identitas tidak diketahui).
Namun belum sempat menjalankan tugasnya, paket berisi narkotika dan uang yang diletakkan di atas meja kamar kosnya, kini sudah menjadi barang bukti di persidangan. Karena malam pukul 19.30 Wita, petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar, datang melakukan penggledahan. (JRK/PDN)