Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Aset Edy Tansil Rp82,6 Miliar Berhasil Diselamatkan

Oleh Nyoman Sukadana • 15 Juni 2026 • 13:39:00 WITA

Aset Edy Tansil Rp82,6 Miliar Berhasil Diselamatkan
Ilustrasi tumpukan uang rupiah dan palu lelang yang menggambarkan keberhasilan Kejaksaan RI menyelamatkan aset terpidana korupsi senilai Rp82,6 miliar. (Podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil menyelamatkan aset milik terpidana kasus korupsi Edy Tansil senilai Rp82,68 miliar melalui proses penelusuran aset (asset tracing) dan penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset). Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan aset negara dari perkara korupsi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Keberhasilan penyelamatan aset itu disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan, aset yang berhasil diamankan berasal dari hasil negosiasi intensif dengan Bank Mandiri yang rampung pada 2026. Dalam proses tersebut, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset milik Edy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaannya.

Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 dan aset berupa tanah serta bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30.998.000.000.

Aset non-tunai yang berhasil diamankan meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau bekas pabrik Becks Beer di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kejaksaan juga berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dalam mengejar dan memulihkan aset perkara Edy Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Burhanuddin.

Keberhasilan menyelamatkan aset Edy Tansil tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat pemulihan aset negara melalui pendekatan asset recovery, termasuk terhadap perkara-perkara korupsi lama yang selama ini dianggap sulit ditelusuri kembali.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.