Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Belasan Orang Terjaring Ops Prokes di Denpasar Diganjar Denda

Oleh Podiumnews • 11 November 2020 • 21:51:16 WITA

Belasan Orang Terjaring Ops Prokes di Denpasar Diganjar Denda
Tim Yustisi gabungan Penegakan Pergub nomor 46/20200 dan Perwali nomor 48/2020 yang berlangsung di wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (11/11). (Foto: ant/Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Belasan warga yang tidak mengenakan masker ini terjaring Tim Yustisi gabungan Penegakan Pergub nomor 46/20200 dan Perwali nomor 48/2020 yang berlangsung di wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (11/11).

Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) kali ini cukup banyak yakni 15 orang. Belasan orang ini kena denda masing-masing Rp 15.000 karena tidak memakai masker saat bepergian.

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam giat operasi yustisi beranggotakan 65 orang itu dihadiri oleh Kabid Satpol PP I Nyoman Sudarsana. Sementara penertiban yang berlangsung dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 09.20 Wita,

berlokasi di depan Kantor Desa Ubung Kaja Jalan Ken Dedes Denpasar dan Simpang Prempatan Umaanyar Denpasar.

Dalam penertiban itu, tim yustisi diminta untuk melakukan cara bertindak yang humanis. Diantaranya mengecek dan menerapkan prokes terhadap masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan untuk mematuhi prokes.

Hasil penindakan pendisiplinan tersebut, berhasil menindak 19 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Belasan orang tersebut 15 diantaranya ditindak dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp.100.000.

"15 orang pelanggar kena denda Rp.100.000 dan 4 lainnya diberikan pembinaan agar tetap memakai masker untuk mencegah penyebaran covid-19," terang Iptu Sukadi.  (SIL/RIS/PDN)