Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Terdakwa Narkoba ini Telihat Cuek saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 10 Desember 2020 • 18:58:06 WITA

Terdakwa Narkoba ini Telihat Cuek saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Ahmad Agung Sudiarta (42) terlihat tidak menunjukkan rasa menyesalnya saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan itu diberikan terkait kepemilikan sabu seberat 12,19 gram dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA.

Terdakwa asal Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini, cukup menerima hukuman yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, SH.MH.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," kata hakim Novyartha, Kamis (10/12).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa pada Senin, 4 Mei 2020, saat masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, dengan mengendarai sepedamotor.

Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA. Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Kembali, petugas menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi Narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan. Setidaknya ada 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. (JRK/RIS/PDN)