Pembunuhan Adik Kandung Akibat Mabok, Divonis 8 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Putu Adi Permana Jaya (32) kasus pembunuhan terhadap adik kandung divonis hakim 8 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang tersebut sejatinya hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Namun pada dasarnya putusan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesuai surat dakwaan primair.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya, Jumat (20/7).
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 lalu.
Itu terjadi ditempat tinggalnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung,.
Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran.
Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
Cekcok mulut saat itu akhirnya berujung maut, dimana terdakwa langsung mengambil pisau lipat dan menikam adiknya sendiri hingga tewas. (WDP/PDN)