Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Badung Mulai Terkuak

Oleh Podiumnews • 01 Agustus 2017 • 12:25:57 WITA

Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Badung Mulai Terkuak
Tersangka kasus Alkes di RSUD Badung

DENPASAR,podiumnews-Pelan tapi pasti. Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Badung tahun anggaran 2013 dirampungkan penyidik Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Bali. Dari tiga tersangka, baru dua orang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (1/8). 

Menurut Kasubdit III Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, dugaan korupsi alkes yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar ini diusut sejak tahun 2014. Lamanya penyidikan dikarenakan proses audit dan juga pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. “Kami memeriksa 32 orang saksi dan dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP),”ujarnya.    

Dua tersangka yang dilimpahkan I Ketut SKTY (48) dan MYK (42). SKTY menjabat sebagai salah satu kepala seksi di BKKBN Kabupaten Badung dan saat proses pelelangan bertindak selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Tersangka beralamat di Perumahan Taman Mulia Nomor 25X Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan dan memiliki gelar S2 turut serta bertanggung jawab atas terbentuknya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara memanipulasi data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan dan  setiap item barang tidak sesuai prosedur.

"Tersangka juga bertanggung jawab dalam proses lelang agar memenangkan PT MMI sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa dengan surat perjanjian kontrak tidak sah,”tegasnya.

Sedangkan MYK selaku pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) yang memenangkan penggadaan alat kesehatan (alkes) dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013. Adapun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya diantaranya bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta lainnya. Ada juga peralatan non medis berupa ambulance jantung dan ambulance bencana.  

Wedanajati menegaskan, dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Badung Rp 12,9 miliar. “Dari nilai ini terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara,”tegasnya.            

Sementara, tersangka yang masih proses sidik adalah dr. I Made N selaku pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Badung. Sayangnya, belum diketahui kucuran dana yang diterima tersangka dari dugaan korupsi pengadaan alkes ini. “Soal itu (keuntungan) masih didalami,”ungkap Wedanajati seraya menyebutkan bahwa selama penyidikan ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan selama pemeriksaan kooperatif. (KP-TIM)

 

Podiumnews
Journalist

Podiumnews