Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pungli Dokumen Kapal Libatkan Dua Oknum PNS

Oleh Podiumnews • 01 Agustus 2017 • 12:36:21 WITA

Pungli Dokumen Kapal Libatkan Dua Oknum PNS
Tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali

DENPASAR,podiumnews-Penyidik Subdit III Tipikor Dit.Reskrimus Polda Bali melimpahkan berkas perkara dua dari lima tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (1/8).   

Tersangka yang dilimpahkan berinisial JES (43) dan HS (45). Keduanya berstatus PNS Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Kedua tersangka menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pungli penerbitan surat balik nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali berkebangsaan Indonesia,”ujar  Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati kepada wartawan.  

JES berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Tanjung Benoa dan HS bertugas di KSOP Tanjung Wangi Banyuwangi membuat dokumen seolah-olah kapal dibuat di Indonesia sehingga tidak kena biaya pajak impor barang. “Kapal Dream Bali masuk Indonesia pada Januari 2016 dan pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai kemudian dilaporkan ke Polda Bali," ungkapnya.

Sementara, tersangka lain dalam berkas terpisah masing-masing berinisial RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal Free Lanc yaitu AW dan AR. Setelah pengurusan dokumen, pemilik kapal menyerahkan uang kepada tersangka RP sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, RP mentransfer  ke AW Rp 160 juta. Sedangkan tersangka JES menerima pembayaran Rp 50 juta dan HS menerima bayaran Rp 70 juta. “RP juga ada mentransfer uang ke rekening AR sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.

Pemilik kapal selama ini mempercayakan dokumen balik nama kapal tersebut kepada RP. Setelah mengetahui prosesnya dilakukan secara ilegal, pemilik akhirnya mengurus dokumen sendiri. Sekarang ini kapal Dream Bali bersandar di Pelabuhan Benoa. Wedanajati menegaskan, tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000.

“Tersangka dijerat pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, pasal 9, pasal 15, pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tegasnya.  (KP-TIM)

 

Podiumnews
Journalist

Podiumnews