Edarkan Narkoba, Pekerja Bengkel Dibekuk Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com- Satresnarkoba Polresta Denpasar menciduk seorang pekerja bengkel menyambi pengedar narkoba, Mega (24) saat melintas di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (4/8) malam. Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan sekilo sabu dan 3.132 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka Mega yang mengendarai motor Honda Scoopy. Motor yang dikendarai tersangka diketahui tidak dilengkapi surat-surat. Atas informasi itu jajaran Polresta Denpasar menyanggong di wilayah Pemecutan Kaja dan Sabtu, (4/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
Namun setelah dibuntuti, tersangka Mega terlihat mengarah ke Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat (Denbar). Akibatnya, polisi yang mengejar sempat kehilangan jejak. Tak ingin kecolongan, polisi menyanggong di beberapa titik di Jalan Cokroaminoto, Denbar. “Saat itu tersangka melintas dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung ditangkap,” ujarnya.
Setelah mengecek surat surat kendaraan, polisi curiga melihat bungkusan kardus di dashboard motor tersangka. Namun setelah dibuka, polisi terkejut melihat isinya sekilo sabu dan ribuan butir ekstasi terbungkus plastik besar.
“Dari keterangan tersangka, narkoba itu baru diambilnya melalui sistem tempel di GOR di kawasan Ubung. Pengakuannya diambil direrumputan,"ujar mantan Kapolres Gianyar ini. Selanjutnya, polisi menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Maruti Denpasar dan kembali menemukan 5 paket kecil sabu di meja peralatan bengkel.
Kombes Hadi mengatakan, barang bukti yang disita merupakan pengiriman kedua. Yang pertama pada Juli lalu berupa sabu dan ekstasi sebanyak 200 gram dan sudah habis diedarkan. “Tersangka mengedarkan narkoba atas perintah Ogik asal Surabaya Jawa Timur," bebernya.
Dipemeriksaan, tersangka Mega mengaku selama ini berhubungan dengan Ogik melalui via telepon dan diperkenalkan oleh seseorang bernama Agung. Ia tergiur jadi pengedar karena diimingi upah Rp. 1,2 juta dan satu paket sabu.
Selain pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba dari tahun 2015 dan baru pertama kali ditangkap. “Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan sekitar 2.000 orang," tegas Kombes Hadi. (ISU/PDN)