Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ingat..! Kapolda Larang Dishub Terlibat Pengawalan

Oleh Podiumnews • 11 Agustus 2017 • 03:55:10 WITA

Ingat..! Kapolda Larang Dishub Terlibat Pengawalan
Ilustrasi

DENPASAR, podiumnews

Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose mengingatkan pejabat daerah untuk tidak lagi menggunakan petugas Dinas Perhubungan dalam pengawalan di jalan raya. Sesuai diatur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002,  pengawalan merupakan kewenangan polisi.   

Masalah pengawalan itu menjadi pembahasan Irjen Golose saat coffee morning bersama pejabat utama dan para kapolres di ruang Diviacita Polda Bali, Senin (7/8).

“Saya minta tidak ada lagi pengawalan dilakukan oleh Dishub. Kalaupun masih dilakukan masih Kasat Lantas dan Kanit PJR akan dicopot,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengutip penegasan Kapolda Golose.

Esensi pengawalan yang dilaksanakan kepolisian untuk memberikan keamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Hal ini juga diatur dalam  Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews