PN Denpasar Jatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Residivis Sabu dan Ekstasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Belum genap setahun terdakwa I Nyoman Karyawan (51) ke luar dari LP Kerobokan terkait kasus narkotika. Kini kembali dirinya harus masuk bui dalam waktu yang cukup lama. Majelis hakim kali ini menghukumnya selama 14 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menyimpan dan sebagai perantara jual beli narkotika. Perhuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus hakim secara virtual yang diterima Kamis (18/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun lmemilih menerima, seperti halnya terdakwa yang disampaikan pihak Posbakum Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Bikini, Denpasar Barat, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu platik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, serta 4 plastik klip berisi 20 butir ekstasi.
"Terdakwa mengaku sudah menerima upah Rp 2,5 juta selama melakukan aksinya," singkat Jaksa Sofyan. (JRK/RIS/PDN)