Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Simpan Sabu di Lampu Taman, Pria ini Dituntut 11 Tahun

Oleh Podiumnews • 31 Maret 2021 • 18:29:08 WITA

Simpan Sabu di Lampu Taman, Pria ini Dituntut 11 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa yang tinggal di Pemecutan Denbar bernama AA Made Oka Ardana, hanya bisa diam saat jaksa dari Kejati Bali mengajukan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Dihadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.MH yang memimpin perkara ini, yang dibacakan oleh Jaksa Made Dipa Umbara mewakili Nyoman Wira Adhiputra,SH.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai pria berumur 41 tahun ini bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut jaksa, Rabu (31/3).

Terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar, disebutkan dalam dakwaan tertangkap pada Senin, 23 November 2020 pukul 17.30 Wita di Jalan Bukit Tunggal, Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denbar.

Dalam penggrebekan di kamar terdakwa ditemukan sebuah lampu Taman LED Sensor warna hitam. "Sebanyak 23 paket pipet yang seluruhnya berisi sabu dengan total berat 6,19 gram netto ditemukan dalam lampu taman LED Sensor," sebut Jaksa. (JRK/RIS/PDN)