Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengakuan Tiga Siswi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah

Oleh Nyoman Sukadana • 14 Juni 2026 • 21:31:00 WITA

Pengakuan Tiga Siswi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Dok: KemenPPPA)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar (SD) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terungkap setelah para korban saling berbagi cerita saat bermain bersama. Pengakuan ketiga anak tersebut kemudian membuka dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan sekolah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab mendidik dan melindungi peserta didik.

“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah para korban yang merupakan siswi kelas II SD berusia delapan tahun saling menceritakan pengalaman yang mereka alami ketika bermain bersama. Dari percakapan tersebut, terungkap adanya dugaan tindakan cabul yang dilakukan terlapor saat para korban berada di lingkungan sekolah.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga masing-masing korban dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Arifah menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” katanya.

Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Palu guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui koordinasi tersebut, para korban telah memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan.

“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah.

Kementerian PPPA juga mendorong dilakukan asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.

Selain itu, pemerintah menilai penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu dilakukan di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dari aspek hukum, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” pungkas Arifah.

(sukadana)



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.