Kejaksaan Setor Rp1,02 Triliun dari Aset Koruptor
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,02 triliun kepada negara dari hasil lelang aset sitaan dan pemulihan aset tindak pidana. Setoran tersebut berasal dari pelaksanaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 serta keberhasilan penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edy Tansil.
Penyerahan hasil lelang dilakukan di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026), dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus memastikan aset hasil kejahatan dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang dalam BPA Fair 2026, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Total nilai limit aset yang terjual mencapai Rp922,26 miliar. Setelah terjadi kenaikan harga lelang sebesar Rp75,47 miliar, nilai total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar merupakan uang rampasan yang dikembalikan kepada korban kejahatan. Sementara sisa bersih sebesar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Selain hasil lelang, Kejaksaan RI juga mencatat keberhasilan penelusuran aset atau asset tracing terhadap terpidana kasus korupsi Edy Tansil. Melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset), Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset milik terpidana yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Nilai total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar dan sejumlah aset tanah serta bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kabupaten Serang, Banten, dengan estimasi nilai sekitar Rp30,99 miliar.
Dengan akumulasi nilai bersih hasil lelang dan tambahan uang tunai dari penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara, khususnya aset perkara Edy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujar Purbaya.
Burhanuddin berharap sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan dapat terus diperkuat, termasuk melalui penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Saya berharap ke depan ada penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” pungkasnya.
(sukadana)