Anak Dewan Sebut Ganja Hanya Dikonsumsi Sendiri
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tersangka WKK selaku anak kandung anggota DPRD Bali IWK sudah diperiksa penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Ia mengaku barang bukti (BB) 204 gram ganja kering yang disita dari rumahnya akan dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual atau pun diedarkan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, barang bukti ganja yang disita dari tersangka sebanyak 204 gram. Sebelumnya barang bukti itu ada kurang lebih 300 gram dan sebagian sudah dipakai untuk pribadi.
"Dari pengakuanya barang bukti ganja kering yang disita merupakan sisa pakai. Pengakuanya narkoba dipakai seorang diri," bebernya kepada wartawan, pada Selasa (12/7).
Namun katanya, penyidik belum memperoleh keterangan berapa kali tersangka WKK sudah membeli ganja dari pengedar narkoba. Sebab, hingga kemarin penyidik terus dalam keterangannya guna mengungkap jejak keterlibatannya dan juga jaringannya.
"Diduga kuat dibeli dari jaringan narkoba di Bali dan masih diselidiki.
Pengakuan pelaku menggunakan narkoba secara periodik," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menuturkan, tersangka WKK saat ini berstatus pemakai dan bukan pengedar. Hal itu sesuai pengakuanya ke penyidik. Dikuatkan dari hasil penyidikan di lapangan. Dimana ciri-ciri pengedar itu minimal ada timbangan elektrik, tapi tidak ada ditemukan.
"Jadi tidak ada barang bukti yang mengarah kepada pelaku sebagai pengedar. Tidak ada timbangan elektrik atau bungkus-bungkus yang biasa dijual. Masih dalam proses pengembangan," beber Kombes Bayu.
WKK yang merupakan anak kandung anggota DPRD Bali IWK ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya di seputaran Desa Padang Sambian Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7) malam.
Tersangka sekaligus pengacara ini tidak berkutik setelah polisi menggeledah dan menemukan 204 gram ganja kering di rumahnya. (hen/sut)