Karyawan Hotel Jadi Spesialis Maling Ponsel Penunggu Pasien
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sepak terjang spesialis maling ponsel di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah ini berakhir sudah. Maling bernama I Gede Eka Jaya Putra berstatus residivis ini ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di rumah kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan, pada (19/7) dini hari.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka I Gede Eka Jaya Putra adalah seorang residivis maling. Ia pernah ditangkap dan divonis 1.2 tahun penjara dalam kasus pencurian di Vila Svarna di Jalan Nakula Kuta pada tahun 2017 silam.
Dijelaskanya, tersangka asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ini ditangkap atas laporan korbannya, Muhamad Iqbal Qorib yang mengaku kehilangan 2 ponsel saat menjaga anaknya yang sakit.
Peristiwa itu terjadi di ruang Angsoka 3 RSUP Sanglah Denpasar, pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WITA. "Korban tidur d isamping anaknya yang sakit dan seketika ponsel miliknya hilang saat di-charger," ungkap Kombes Bambang, Jumat (22/7).
Setelah diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar mengungkap fakta pelaku adalah I Gede Eka Jaya Putra. Karyawan hotel ini ditangkap di rumah kosnya.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku sudah berkali kali mencuri ponsel pengunjung rumah sakit dan mengambil ponsel saat lengah. Terhitung sejak bulan Maret hingga Juni 2022.
Lalu barang bukti hasil kejahatan itu, kata Kapolresta, dijual melalui aplikasi marketplace dengan harga bervariasi. "Tersangka masuk menggunakan modus mengambil ponsel saat pengunjung tertidur di sal," terang perwira melati tiga di pundak ini. (hes/sut)