Siap Edarkan Hampir Sekilo Sabu, Pasutri Asal Yogyakarta Dibekuk Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mengedarkan sekilo sabu, pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta, Setyawan (22) dan Septiyani (25) diringkus polisi. Kaki tangan napi di lapas luar Bali ini diamankan saat bertansaksi di pinggir Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, 9 April 2019.
Dari tangan keduanya, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 700 gram sabu. Menurut Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Setyawan saat akan menempel sabu-sabu di pinggir Jalan Gelogor Carik pada Selasa (9/4).
“Sekira pukul pukul 20.00 Witam kami mengamankan tersangka Setyawan saat akan menempel paket sabu di Jalan Gelogor Carik. Setelah digeledah saku celananya, ditemukan delapan paket SS. Barang bukti itu rencananya akan ditempel tersangka di tempat lain,” kata mantan Kapolres Badung ini.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka di Jalan Taman Sari Pengipian, Kuta. Dari penggeledahan rumah kos, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapati istri tersangka sedang mengemas sabu-sabu dalam paketan plastik klip. Di kamar kos juga ditemukan 29 paket SS.
Hasil interogasi, tersangka Setyawan mengakui sabu sabu itu dipasok dari seorang napi lapas luar Bali berinisial AR. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru sebulan menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Mereka mendapat sabu secara bertahap. Kiriman pertama 200 gram dan kedua 732,10 gram.
“Jadi, total SS yang diterima lebih dari 1 kilogram dalam sebulan ini,” ucapnya. Agar tidak terendus oleh petugas kepolisian, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam brankas dan dikirim dari Yogyakarta melalui jasa ekspedisi. Kini, kedua tersangka harus meringkuk dalam tahanan. (ENI/PDN)