Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Sebagai Saksi Kasus Impor Garam
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (SP) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 - 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu DR (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (7/10) di Jakarta.
Sumedana menjelaskan, Susi Pudjiastuti diperiksa dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI periode tersebut. Di mana saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terang dia, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Salah satu pertimbangan pemberian dan pembatasan impor guna menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun, ternyata rekomendasi dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian. Malah justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan dan anjlok.
Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional itu, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sumedana menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Perkara ini masih tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Setidaknya sudah ada 57 orang saksi yang telah diperiksa.
Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).
Pada lokasi tersebut dilakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor. (ris/sut)