Terima Paket Narkoba, Sudarma Ditangkap dengan BB 992 Butir Ineks dan 300,27 Gram Sabu
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap pengedar narkoba, Komang Sudarma (36), dengan barang bukti 992 butir ekstasi dan 300,27 gram sabu. Barang bukti tersebut dikirim dari Surabaya melalui jasa travel, pada Jumat (3/5) lalu.
“Barang tersebut dikirim dari Surabaya dengan menggunakan travel. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas sedemikian rupa dan dimasukkan ke dalam parcel,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi, Minggu (5/5).
Brigjen Suastawa mengungkapkan, pihaknya menerima informasi terkait pengiriman narkoba dari Surabaya, Jawa Timur, melalui jalur darat dengan menggunakan travel, Jumat (3/5). Selanjutnya, sebagai respons atas laporan ini, tim Berantas BNNP Bali menyanggong travel di Pelabuhan Gilimanuk.
Saat mobil travel memasuki kawasan pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, petugas naik untuk melakukan control delivery, untuk memantau siapa yang nanti mengambil paket. Penguntitan terus dilakukan hingga mobil travel tiba di Jalan Jayagiri depan rumah nomor 12B, Denpasar sekitar pukul 09.30 wita.
Petugas BNNP kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera di parcel dengan berpura-pura menjadi staf kantor travel dan memintanya untuk mengambil paket. Saat itulah tersangka Komang Sudarma datang untuk mengambil parcel berisi narkoba itu. Dia pun langsung ditangkap.
“Begitu anggota melihat ada yang mengambil langsung ditangkap,” imbuh jenderal bintang satu di pundak itu. Dari hasil interogasi tersangka mengaku narkoba itu dipasok oleh napi asal Madiun, Jawa Timur, berinisial I. Sedangkan tersangka sendiri sudah dua kali menerima pasokan narkoba tersebut.
Ia mengaku mengedarkan narkoba itu di wilayah Kuta dengan sistem tempel. Untuk menerima paket, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta. “Tersangka ini diduga merupakan pengedar narkoba jaringan Jawa-Bali. keterangannya masih didalami,” terang Brigjen Suastawa. (ENI/PDN)