Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Seorang Satpam Curi Perabotan Kantor Hingga Rugikan Bos Ratusan Juta

Oleh Adi Saputra • 31 Januari 2023 • 21:09:00 WITA

Seorang Satpam Curi Perabotan Kantor Hingga Rugikan Bos Ratusan Juta
Pria berinisial IWS (31) ini nekat mencuri puluhan komputer dan AC di tempat kerjanya di Jalan Pulau Moyo Gang Taman Sari nomor 10, Pedungan (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Sungguh miris, sudah bekerja tapi malah mencuri di tempat kerja. Itulah yang dilakoni satpam bernama I Wayan Santika (31). Pria ini nekat mencuri puluhan komputer dan AC di tempat kerjanya di Jalan Pulau Moyo Gang Taman Sari nomor 10, Pedungan, hingga merugikan pemiliknya 112 juta rupiah.

 
Menurut Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, tersangka I Wayan Santika sudah diamankan. Dia ini adalah satpam yang bekerja di perusahaan di tempat tersebut. 
 
Pencurian ini terungkap berdasarkan laporan pemilik perusahaan, Hokkiong (48), pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban semula akan mengecek barang-barang milik perusahaanya yang bergerak di bidang jasa travel. 
 
"Korban membuka perusahaanya karena kondisi pariwisata sudah membaik. Karena memang sejak pandemi covid melanda, perusahaanya tutup," ujarnya. 
 
Namun setelah membuka kantor, korban Hokkiong yang tinggal di Pedungan itu kaget karena kantornya berantakan. Bahkan, barang di kantor banyak yang hilang. 
 
Seperti delapan unit AC outdoor, 25 unit Personal Computer (PC) berikut kelengkapannya, serta 20 layar monitor. "Korban mengalami kerugian 112 juta rupiah dan segera melapor polisi," ujar Kapolsek.
 
Dari hasil penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV maling tersebut diketahui seorang satpam, I Wayan Santika. "Dalam aksinya pelaku satpam ini terekam kamera CCTV. Dia terekam saat mematikan kilometer listrik yang mengakibatkan CCTV mati," terangnya. 
 
Dalam beberapa jam, Wayan Santika diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Siulan, Denpasar Timur. Diinterogasi, pria asal Karangasem ini mengaku mencuri karena tergoda saat melihat banyak barang berharga di tempat yang sudah lama tutup. 
 
"Modusnya memotong kabel peralatan elektronik. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ungkapnya. 
 
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa tiga buah keyboard komputer, enam mouse, sembilan cuk LAN komputer, enam CPU komputer, tiga layar monitor, empat unit outdoor AC, lima hard disk, serta empat kipas CPU. Sementara barang bukti lainnya masih dicari oleh polisi. 
 
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (hes/sut)