Search

Home / Aktual / Hukum

Yayasan Tamam Mahatma Gandhi Kemalingan, Pelakunya Mantan Karyawan

Adi Saputra   |    02 Februari 2023    |   18:41:00 WITA

Yayasan Tamam Mahatma Gandhi Kemalingan, Pelakunya Mantan Karyawan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil membekuk pencuri yang beraksi di Yayasan Tamam Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto, Denpasar (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Empat hari kekacauan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil membekukan pencuri yang beraksi di Yayasan Tamam Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Maling tersebut diketahui bernama Jefrianto Kana Tuka (21) yang merupakan mantan karyawan bagian mekanik di yayasan tersebut. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, pihaknya menyelidiki kasus pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi yang terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 21.00 wita. 
 
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak menyelidiki dan memintai keterangan saksi saksi serta olah TKP. Dari penyelidikan, pihak yayasan mengklaim kehilangan dua buah DVR yang disimpan di ruang kepala sekolah.
 
Kemudian barang yang hilang lainnya yakni 2 buah DVR, dan 2 buah laptop serta dompet berisi uang tunai 1,5 juta rupiah yang disimpan di ruang tata usaha. 
 
"Pihak yayasan melaporkan kehilangan sejumlah barang di ruang tata usaha dan ruang kepala sekolah," bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
 
Iptu Carlos mengatakan dari hasil penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan. Hingga Polisi menyimpulkan pencurinya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka. 
 
"Tersangka ini sudah bekerja selama 5 tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut," beber Iptu Carlos.
 
Dijelaskanya, tersangka Jefrianto beraksi dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Dalam pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam yayasan tersebut dengan cara meloncat lewat tembok belakang sekolah. 
 
"Kemudian tersangka mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruangan kepala sekolah. Tapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu” ujar Kapolsek Carlos. 
 
Adapun barang yang digasak tersangka Jefrianto adalah tiga unit laptop. Satu unit berhasil dijual tersangka ke orang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar dengan total korban kerugian sebesar 45,5 juta rupiah.
 
"Barang berupa empat DVR sudah membuang tersangka di sungai di daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta," tegas Kapolsek Carlos sambil menyebutkan tersangka Jefrianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. ( hes/sut )

Baca juga :
  • Aksi Curi HP Terekam CCTV, Pelaku Diamankan Warga Panjer
  • 7 Saksi Diperiksa, Penembakan WNA Australia Masih Misteri
  • Autopsi WNA Australia Korban Tembak di Mengwi Tertunda